Perhatikan Ini Sebelum Kontrak Dengan Perusahaan Outsourcing

Menandatangani kontrak dengan perusahaan outsourcing adalah langkah penting yang membutuhkan pertimbangan matang. Kontrak yang baik akan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik perusahaan pemberi kerja (client) maupun penyedia jasa outsourcing.

Agar terhindar dari risiko seperti penyimpangan kontrakbiaya tersembunyi, atau kualitas layanan yang tidak sesuai, berikut checklist praktis yang harus Anda periksa sebelum menandatangani kontrak outsourcing.

1. Pastikan Legalitas Perusahaan Outsourcing

Sebelum bekerja sama, pastikan bahwa perusahaan outsourcing memiliki:
✅ Izin resmi (SIUP, NIB, atau sertifikat lain) dari pemerintah.
✅ NPWP dan legalitas perpajakan yang jelas.
✅ Reputasi baik dengan melihat portofolio, testimoni, atau review dari klien sebelumnya.

2. Perjelas Ruang Lingkup Kerja (Scope of Work)

Kontrak harus secara rinci mencantumkan:
✅ Jenis layanan outsourcing (misalnya: IT, keamanan, tenaga administrasi).
✅ Jumlah tenaga kerja yang disediakan dan kualifikasinya.
✅ Tugas dan tanggung jawab masing-masing pekerja.

Hindari kontrak yang terlalu umum, karena bisa menimbulkan multitafsir dan konflik di kemudian hari.

3. Tinjau Klausul Pembayaran dan Biaya Tambahan

Pastikan kontrak mencakup:
✅ Struktur biaya (apakah dibayar per bulan, per proyek, atau per orang).
✅ Termin pembayaran (DP, cicilan, atau full di akhir kontrak).
✅ Biaya tambahan (jika ada overtime, penggantian karyawan, atau denda keterlambatan).

4. Evaluasi Perlindungan Data dan Kerahasiaan

Jika outsourcing melibatkan akses ke data sensitif, pastikan ada klausul:
✅ Non-disclosure agreement (NDA) untuk mencegah kebocoran data.
✅ Keamanan IT jika outsourcing melibatkan pengolahan data digital.

5. Perhatikan Masa Kontrak dan Syarat Pemutusan

Beberapa hal yang harus diperiksa:
✅ Durasi kontrak (jangka pendek atau panjang).
✅ Syarat perpanjangan (otomatis atau perlu negosiasi ulang).
✅ Prosedur pemutusan kontrak (terminasi, sanksi, atau notice period).

Hindari kontrak yang terlalu mengikat tanpa fleksibilitas jika kebutuhan bisnis berubah.

6. Cek Perlindungan untuk Pekerja Outsourcing

Sebagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing, pastikan:
✅ Hak pekerja outsourcing (gaji, BPJS, THR) terpenuhi sesuai hukum ketenagakerjaan.
✅ Mekanisme pengaduan jika terjadi masalah dengan tenaga kerja.

7. Konsultasikan dengan Legal Expert

Sebelum tanda tangan, mintalah review dari ahli hukum untuk memastikan:
✅ Kontrak sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
✅ Tidak ada pasal merugikan yang tersembunyi.

Kesimpulan

Menandatangani kontrak outsourcing adalah keputusan strategis yang memengaruhi operasional bisnis. Dengan checklist di atas, Anda bisa meminimalkan risiko dan memastikan kerja sama berjalan lancar.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Scroll to Top